PERATURAN TENTANG BENDERA MERAH PUTIH
Kini..., kita telah memasuki Bulan Agustus, ini
berarti sebentar lagi kita akan merayakan kemerdekaan negara kita. Tak lepas
dari serangkaian peringatan di bulan ini kita diwajibkan untuk mengibarkan
Bendera Negara. Tapi apakah bendera yang sering kita gunakan dan tata cara
pengibarannya telah sesuai dengan peraturan yang ada?
Pada postingan kali ini saya akan berbagi tentang
hal tersebut.
Menurut Pasal 7 UU No 24
Tahun 2009 tentang BENDERA dijelaskan:
(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Ternyata memang ada aturannya waktu pemasangannya,
bahkan saat 17 Agustus wajib dipasang di setiap kendaraan pribadi maupun umum.
Adalagi yang perlu diperhatikan pada Pasal 4
UU yang sama mengenai ukurannya, bahwa:
(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
a. 200 cm
x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm
x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm
x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm
x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm
x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm
x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm
x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm
x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm
x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Nah untunglah untuk pemasangan di rumah tidak ada
aturan ukurannya, tapi yang harus diperhatikan benderanya jangan yang sudah
luntur.
Saya juga sering tertegun bila melihat dua atau
tiga satpam menaikan dan menurunkan bendera di sebuah gedung, sambil bernyanyi
Indonesia Raya, dan juga hormat pada sangsaka.
Sekali lagi inipun ada aturannya, pada Pasal
15 UU yang sama, bahwa:
(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
(2) Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Bendera negara diatur menurut UUD ’45 pasal
35 , UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan
Republik Indonesia
Bendera Negara dibuat dari kain yang
warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara
matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat
dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan
Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak
penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan
transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
- istana Presiden dan Wakil Presiden;
- gedung atau kantor lembaga negara;
- gedung atau kantor lembaga pemerintah;
- gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
- gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
- gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
- gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- gedung atau halaman satuan pendidikan;
- gedung atau kantor swasta;
- rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
- rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
- rumah jabatan menteri;
- rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
- rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
- gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
- pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
- lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik
Indonesia; dan
- taman makam pahlawan nasional.
Demikianlah sharing saya tentang Bendera Merah
Putih.
~DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar